Mar 30, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen (GAGAL)

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kontesnya telah berakhir. Dan pemenangnya sudah dapat dilihat di situs penyelenggara. Selamat buat teman-teman yang sudah berhasil menjadi juara ya. Sekali lagi saya GAGAL menang di kontes SEO, tapi harus tetap bersemangat.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah sebuah harapan besar dari pemerintah kepada rakyat Indonesia agar Paham Perlindungan Konsumen. Kita sebagai Konsumen harus sadar akan pentingnya menjadi Konsumen Cerdas. Oleh karena itu marilah kita dalami makna dari semua ini agar secepatnya mengerti serta Paham Perlindungan Konsumen.

Topik tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen belakangan ini sedang hangat diperbincangkan di dunia maya terutama di kalangan Blogger. Usut punya usut ternyata semua ini semata-semata hanya untuk membantu Pemerintah mensosialisasikan pentingnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kepada masyarakat luas sert juga dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN).


Seolah tidak ingin ketinggalan dengan momen spesial ini, saya pun akan mencoba ikut membantu Pemerintah khusunya Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar paham akan pentingnya menjadi Konsumen Cerdas yang baik. Untuk itu saya akan berbagi informasi tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kepada masyarakat Indonesia. Dengan tujuan agar kita semua dapat menjadi seorang Konsumen Cerdas di masyarakat. Tidak hanya Cerdas saja yang diharapkan tetapi juga Paham akan hak serta kewajiban Konsumen, selain itu juga Paham Perlindungan Konsumen yang telah diatur di dalam Undang-Undang.

Silahkan disimak dengan seksama ulasan yang sangat Cerdas berikut ini, agar kalian lebih Paham Perlindungan. Semoga artikel berikut memberikan inspirasi untuk kalian semua agar lebih Cerdas.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Di tengah maraknya peredaran produk import di negeri ini, tentu saja membuat persaingan di kalangan para produsen semakin sengit. Disini kita hendaknya harus bisa lebih teliti dalam membeli sebuah produk. Agar kita tidak mudah tertipu oleh produk yang dapat merugikan. Oleh karena itu penting bagi kita menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dalam proses perdagangan.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



Konsumen mempunyai pengertian sederhana yakni seorang yang menggunakan barang maupun jasa yang beredar di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain serta tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen pengertianya adalah orang yang menggunakan barang maupun jasa yang beredar di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain serta tidak untuk diperdagangkan serta Paham akan hak serta kewajibannya juga Paham Perlindungan Konsumen.

Perlindungan Konsumen memiliki arti kalian mengerti aturan dan dasar hukum yang menjamin hak seorang Konsumen terpenuhi dengan baik, sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang. Untuk mengetahui hak-hak Konsumen yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 berikut ini ulasanya.



Hak Konsumen :


✔ Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

✔ Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar yang berlaku.

✔ Hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

✔ Hak didengar pendapat dan keluhannya serta mendapatkan Advokasi dan pembinaan.

✔ Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

✔ Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Itulah hak-hak yang harus kalian pahami agar bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Mulailah dari sekarang selalu mengingat hak-hak di atas di saat kalian menjadi Konsumen. Selain wajib mengetahui hak-haknya seorang Konsumen Cerdas juga harus Paham akan kewajibannya. Agar proses perdagangan di antara Konsumen dan produsen berjalan secara selaras dan saling menguntungkan. Adapun kewajiban Konsumen Cerdas Paham Perlindungan sebagai berikut ini.

Kewajiban :


✔ Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian.

✔ Beritikad baik dalam melakukan transaksi.

✔ Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

✔ Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Dari mengetahui hak dan kewajiban di atas diharapkan kalian akan dapat menjadi lebih Cerdas serta Paham Perlindungan. Perlu diketahui juga peran pemerintah disini sangat penting dalam menjamin hak Konsumen terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu pemerintah ( http://ditjenspk.kemendag.go.id/ ) selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di Indonesia secara rutin. Agar semua barang yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan yakni Standar Nasional Indonesia. Namun pengawasan ini akan berjalan maksimal jika ada dukungan penuh dan nyata dari para Konsumen.

Sekian ulasan saya tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagi artikel Cerdas ini ke sosial media dan meninggalkan komentar di bawah.

Blognya Kuyax Di poskan pada : 3:06 AM
Posted by : Surya Subrata

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Penulis : Kuyax
Kuyax adalah penulis blog dan juga part time internet marketer.

0 comments: